Siap-siap, Buang Sampah Sembarangan Didenda, DLH Libatkan Satpol PP

Struktur Organisasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon akan memberlakukan sanksi berupa denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Banyak jalan di Kabupaten Cirebon yang dipenuhi dengan sampah, oleh karena itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, mengungkapkan bahwa penerapan sanksi ini dilakukan sesuai dengan salah satu pengaturan dalam peraturan daerah (Perda) tentang penertiban sampah liar. Peraturan tersebut menyatakan bahwa tindakan tidak tertib dalam pengelolaan sampah akan dikenai sanksi. Salah satu tahap dari proses penertiban tersebut adalah memberlakukan denda sebagai konsekuensi atas pelanggaran peraturan tersebut.

“Untuk menerapkan aturan ini, dalam minggu ini kita akan memfinalisasi pembentukan peraturan bupati (Perbup). Setelah Perbup disahkan, baru kami akan memulai pelaksanaannya,” kata Iwan. Ia menambahkan, untuk penegakan peraturan daerah tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP. “Kami juga akan melibatkan Satpol PP dalam pelaksanaannya,” tambah Iwan. Dalam Perda 5 Tahun 2022 itu, sanksi yang diberikan adalah bertahap mulai dari teguran dan denda sebesar Rp 500.000. “Sanksinya juga akan bertahap, tidak langsung diberikan denda sebagai sanksi,” jelas Iwan.

Iwan menyadari bahwa pengawasan 24 jam tidak mungkin dilakukan hanya oleh dinasnya saja. Oleh karena itu, ia mendorong partisipasi dari berbagai pihak untuk membantu memantau masalah pengelolaan sampah. Dengan demikian, semua pihak dapat berkontribusi dalam menyelesaikan masalah ini.

Iwan meminta warga untuk mengingatkan atau melaporkan jika ada yang membuang sampah sembarangan. Menurutnya, masyarakat telah lama menunggu penerapan sanksi ini karena tingkat kesadaran di Kabupaten Cirebon masih rendah. Banyak yang berharap agar pemerintah segera memberlakukan sanksi tersebut. Namun, Iwan mengatakan bahwa mereka masih menunggu peraturan turunan dari perda tersebut sebelum benar-benar dapat menerapkannya sepenuhnya. Dia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat terhadap pemberian sanksi ini.