Buntut Protes Warga, DLH Cirebon Tutup Sementara TPA Kubangdeleg

Struktur Organisasi

Insiden pembuangan paksa sampah di depan Balai Desa Kubangdeleg, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon telah menarik perhatian publik. Warga melakukan aksi tersebut karena pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kubangdeleg yang buruk dan memaksa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon untuk mengambil tindakan serius.

Menurut Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiyawan, saat ini hanya ada dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Cirebon. Masing-masing berlokasi di Gunung Santri dengan luas 4,5 hektare dan Kubangdeleg seluas 6 hektare. Dengan populasi mencapai 2,3 juta jiwa, Kabupaten Cirebon menghasilkan sekitar 1.200 ton sampah setiap hari yang perlu dikelola dengan baik.

Menurut Iwan, insiden yang terjadi kemarin adalah hasil dari miskomunikasi. Hingga saat ini, mereka tidak menerima surat atau undangan dari warga atau pemerintah desa terkait masalah tersebut.

Menurut DLH, TPA Kubangdeleg akan ditutup sementara sampai ada kesepakatan bersama masyarakat. Pihak DLH berharap dapat membangun TPA modern di Kubangdeleg pada tahun 2025. Namun, program ini masih bersaing dengan 10 daerah lainnya untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat. Pengelolaan sampah yang modern seperti yang diterapkan di Kabupaten Banyumas akan diproyeksikan di TPA Kubangdeleg dengan investasi sebesar Rp100 miliar.

“Kami memiliki komitmen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, namun membangun fasilitas modern membutuhkan waktu,” ujar Iwan. “Proses ini tidak dapat dilakukan dengan segera, tetapi kami berusaha untuk menyelesaikannya sesegera mungkin.”

Dengan penutupan TPA Kubangdeleg, pengelolaan sampah di 18 kecamatan di wilayah timur Kabupaten Cirebon telah berubah. Sampah yang biasanya dibawa ke TPA Kubangdeleg sekarang harus dibawa ke TPA Gunung Santri sebagai pengganti.

Menurutnya, penutupan sementara TPA Kubangdeleg akan meningkatkan biaya operasional dan menurunkan efektivitas pengelolaan sampah di wilayah timur Cirebon.

Mengatasi keluhan masyarakat tentang bau yang berasal dari TPA Kubangdeleg, DLH telah melakukan penyemprotan disinfektan secara intensif untuk mengurangi polusi udara yang dikeluhkan. Dengan tindakan ini, kami berharap mampu memberikan lingkungan yang lebih sehat bagi warga sekitar. “Penutupan ini bukan keputusan yang terakhir. Kami akan terus berkomunikasi dengan warga untuk mencari solusi terbaik,” kata Iwan.

Sebelumnya dilaporkan bahwa ratusan warga Desa Kubangdeleg, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, melakukan aksi protes di depan balai desa. Mereka menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap pengelolaan yang buruk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kubangdeleg, yang telah merugikan masyarakat selama ini.

Sebagai bentuk protes, sekelompok orang menahan dua truk sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan membuang muatannya di depan balai desa sebagai simbol ketidakpuasan. Tindakan ini diambil setelah upaya untuk mengadakan audiensi dengan pihak DLH tidak berhasil.

Andri, seorang warga setempat, mengeluhkan bau busuk yang berasal dari Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Kubangdeleg. Menurutnya, masalah ini mempengaruhi kehidupan masyarakat di sekitar dan pemerintah daerah tidak serius dalam menanganinya.

“Kami sudah terbiasa dengan bau dari TPA ini selama bertahun-tahun. Kehadiran DLH yang absen dalam pertemuan ini menunjukkan ketidaksungguhan mereka dalam mengelola masalah sampah,” ujar mereka.

Menurut Andri, ketika melakukan inspeksi mendadak di TPA tersebut, warga sekitar menemukan bahwa sampah hanya dibiarkan menumpuk tanpa adanya pengelolaan yang memadai.

Para penduduk telah dijanjikan pengelolaan sampah yang tidak akan menimbulkan dampak negatif pada lingkungan sekitar. Namun kenyataannya, TPA Kubangdeleg sekarang menjadi penyebab polusi yang sangat mengkhawatirkan.